Jadwal Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Mulai Dibuka 27 Agustus
Inilah Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024, segera dibuka pekan depan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNWS.COM - Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Pendaftaran tersebut bakal dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Masa pendaftaran itu merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, lantas menjelaskan, pada Selasa hingga Rabu (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Sementara, untuk hari Kamis, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga tengah malam, 23.50 WIB.
"Waktu pendaftaran Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
"Untuk hari terakhir, Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," sambung dia.
Ditegaskan oleh Wahyu, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut, salah satunya harus berkewarganegaraan Indonesia.
"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," kata dia.
Untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Wahyu menjelaskan, akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia.
Baca juga: Komisi II DPR Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak 2024
KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen
Sebelumnya diketahui, KPU telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.
Penetapan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Di mana, pada putusan tersebut dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
Sementara, untuk suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241.
Untuk batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyebut usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun.
Lalu, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun.
Provinsi yang Akan Gelar Pilkada 2024
Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.