DPR Akomodasi Putusan MK, PAN Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman, Luber dan Jurdil
anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap Pilkada Serentak dapat berlangsung aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah telah mengakomodir putusan MK No.60 dan 70 dalam PKPU No.10/2024.
Pilkada nanti diharapkan dapat berlangsung aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
“Sekarang sudah diakomodir tentu tidak ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil,” kata Guspardi.
Legislator Sumatera Barat ini berharap masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu membangun daerahnya agar lebih baik.
“Jadilah pemilih cerdas, jangan karena kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang bisa mengubah daerahnya ke arah lebih baik bahaimana masuarakatnha adil dan makmur sejahtera,” ujarnya.
Guspardi menuturkan Komisi II DPR RI telah mengembalikan marwah DPR RI yang tercoreng akibat adanya keputusan Baleg DPR RI yang mengamini keputusan MA hingga memantik emosi masyarakat.
Sebab itu, dia meminta masyarakat untuk mengawal prosesi pemilihan kepala daerah di daerahnya masing-masing.
“Kita berharap masyarakat tidak apatis, masyarakat tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap pelaksanaan dari rekrut yang dilakukan parpol untuk melakukan kontestasi dalam pilkada ini,” pungkas Guspardi.
Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).
"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.
Pada kesimpulan rapat pada hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Rancangan PKPU Soal Pemungutan Suara Hingga Dana Kampanye Pilkada
Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.