PKPU Terbaru Tindak Lanjut Putusan MK Sudah Diunggah ke Situs Informasi Hukum KPU
Beberapa perubahan dalam PKPU 10/2024 ditetapkan pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) hasil dari revisi PKPU 8/2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 telah diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Kini beberapa perubahan dalam PKPU 10/2024 ditetapkan pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195.
Baca juga: Ketua KPU: PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK Secepatnya Diundangkan
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian," demikian isi pertimbangan PKPU 8/2024 saat dikutip, Senin (26/8/2024).
"Terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," sambung pertimbangan itu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU 8/2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.
Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Anies Sebelumnya Tidak Mau Jadi Kader PKS, Bagaimana Jika Jadi Kader PDIP Demi Pilkada Jakarta?
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.