Polda Metro Jaya Ungkap Peran 19 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Depan Gedung DPR
Satu orang tersangka dijerat pasal 170 KUHP karena diduga lakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang dengan merusak pagar DPR
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap peran 19 tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak disahkannya RUU Pilkada di depan DPR pada Kamis (22/8/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa 19 ditetapkan tersangka karena mereka menyerang petugas hingga merusak pagar DPR.
"Berdasar fakta perbuatan dan perannya masing-masing mereka diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
“Kemudian juga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan," sambung dia.
Menurutnya, para tersangka melempari petugas dengan batu, kayu hingga menggunakan bambu.
Baca juga: Demo Revisi UU Pilkada di Trenggalek Diwarnai, Siram Air Bunga ke Anggota DPRD yang Baru Dilantik
"Mereka tidak membubarkan diri tetapi memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, dan bambu," ujarnya.
Kabid menyebut satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang dengan merusak pagar DPR.
Sedangkan 18 tersangka berdasarkan fakta perbuatan diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas.
Sebelumnya, penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan.
Dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Polda Metro Jaya sudah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang sempat ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.