Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Jayapura Tolak Rekomendasi Pasangan Calon Bupati dari DPP, Ini Alasannya

Beredar surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jayapura, Papua yang menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PSI Jayapura Tolak Rekomendasi Pasangan Calon Bupati dari DPP, Ini Alasannya
Website PSI
ILUSTRASI Logo PSI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jayapura, Papua yang menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

Surat keberatan tersebut ditandatangani Ketua DPD PSI Jayapura Iriana Stoffel dan Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra. 

"Bahwa objek keberatan atau Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura tidak sesuai dengan SK Nomor: 041/SK/DPP/2024. Yakni,  tentang Pedoman Bakal Calon Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur. Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/ Wakil Bupati) pada Pilkada Serentak 2024, Pasal 4 ayat (3) point 4," kata Ketua DPD PSI Jayapura Iriana Stoffel seperti yang tertera dalam surat tersebut, dikutip Senin (26/8/2024).




Menurut Iriana, faktanya bahwa penjaringan yang dilakukan oleh Desk Pilkada Daerah telah memenuhi seluruh ketentuan. Atas itu, Pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura merekomendasikan 4 nama bakal calon ke DPW PSI Papua.

"Bahwa terhadap rekomendasi bakal calon Bupati Jayapura yang diajukan oleh DPD PSI, tidak terdapat nama calon kandidat atas nama Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," ujar Iriana. 

Dijelaskan, pada Sabtu (24/8/2024) beredar objek keberatan yang setelah dikonfirmasi kepada Desk Pilkada DPP PSI ternyata benar telah terjadi penyerahan Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura (Model B. Persetujuan Parpol KWK). 

Surat Keputusan tersebut tanpa melibatkan atau diketahui pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura. Hal itu, kata Iriana, sungguh suatu proses yang amat janggal. 

BERITA TERKAIT

"Maka sekali lagi, DPD PSI Jayapura menyatakan menolak dan tidak menerima Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, yang dikeluarkan oleh DPP PSI," tulisnya.

Dikonfirmasi wartawan, Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keberatan atas keputusan DPP PSI

"Saya sebagai Sekretaris DPD PSI Jayapura menolak dengan tegas rekomendasi DPD PSI terhadap bakal calon Bupati Jayapura Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," katanya ketika dihubungi wartawan. 

Dikatakannya, DPD PSI Jayapura tetap merekomendasikan 4 nama hasil penjaringan. Salah satunya, Ted Mokay.  "Empat nama itu sudah sesuai dengan pedoman teknis penjaringan. Kami menolak karena DPP PSI mengikuti mekanisme seperti tertuang dalam surat keputusan bahwa Deks Pilkada yang merekomendasikan nama nama calon pada pimpinan parpol," tutur Sarlotha Febiola Mramra.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Yohanes Romeo menilai, PSI telah mengabaikan usulan dari tingkat bawah. 

Hal menurutnya, menunjukan bahwa PSI tidak bisa disebut partai modern dan partainya anak muda yang terbuka terhadap masuk-masukan dari pengurusnya di bawah yang sudah berjuang untuk mendapatkan suara bagi PSI.

Baca juga: PSI: Clear ya! Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilkada 2024 

"Sangat disayangkan apa yang terjadi dengan PSI dalam perekrutan kepala daerah ,jika ini dibiarkan maka PSI sulit menjadi partai yang besar," kata Yohanes yang juga alumni Universitas Kristen Satya Wacana ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas