Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dharma Pongrekun Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Soal Pencatutan KTP: Terapi di Bandung

Dharma Ponrekun-Kun Wardana mengungkapkan alasan mereka tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pencatutan NIK KTP.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Dharma Pongrekun Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Soal Pencatutan KTP: Terapi di Bandung
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Dharma Pongrekun-Kun Wardana di KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Ponrekun-Kun Wardana mengungkapkan alasan mereka tiga kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan pencatutan NIK KTP.

Dharma Pongrekun mengungkap dirinya sibuk mengurus persyaratan untuk menjadi peserta Pilgub Jakarta.




"Soal ketidakhadiran, kami punya alasan di mana beliau (Kun) mengurus persyaratan (pendaftaran pilkada) yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan," ujar Dharma Pongrekun dalam jumpa pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Tak hanya itu, Dharma juga mengaku dirinya sempat melakukan terapi selama dua hari di Bandung karena sedang mengalami masalah yang tidak ia jelaskan secara detail.

"Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: Resmi Daftar Pilgub Jakarta Jalur Independen, Dharma Pongrekun Sebut Wakilnya Bayi Ajaib

Sementara itu, Bawaslu RI telah memutus terkait laporan dugaan pencatutan itu pada Senin (26/8/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan itu.

Hasilnya, laporan itu belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Polisi Minta Korban Pencatutan NIK untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lapor ke Bawaslu

Sehingga, Bawaslu menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya.

Tindak lanjut itu dikaitkan dengan dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas