Hitung-hitung Gabungan Suara 4 Parpol yang Tersisa di Pilgub Jakarta, Anies Dipastikan Tak Bisa Maju
Harapan pendukung agar Anies Baswedan untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan kandas.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan pendukung agar Anies Baswedan untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan kandas.
Pasalnya, suara sah partai politik yang tersisa untuk mengusung pasangan calon hanya tersisa 2,84 persen.
Angka 2,84 persen itu didapat lewat hasil suara sah partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 lalu, terdiri dari Partai Buruh 69.980 (1,15 persen), Partai Ummat 56.274 (0,93 persen), Partai Hanura 26.539, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 (0,32%).
Meskipun tersisa empat partai politik, suara sah yang dimiliki tetap tidak cukup untuk mengusung Anies Baswedan maju.
Untuk diketahui, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyebut syarat mengusung kandidat di Pilkada Jakarta minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Isi Pasal-Pasal Perubahan PKPU di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti dilansir JDIH KPU, berikut isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 11
Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen
Pasal 11 ayat (4): Mengatur bahwa parpol/gabungan parpol peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 paslon.
Pasal 11 ayat (5): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Pasal 11 ayat (6): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 11 ayat (7): Mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pasal 13
Pasal 13 ayat (1): Mengatur tentang dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Pasal 15
Mengatur tentang syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, dan syarat untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, ini terhitung sejak penetapan paslon.
Pasal 95
Pasal 95 ayat (1): Mengatur bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran paslon sebelum masa pendaftaran dibuka.
Pasal 95 ayat (2): Mengatur tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah dan mengenai penetapan paslon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan.
Pasal 95 ayat (2): Memuat tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pasal 99
Pasal 99 ayat (1) dan (2): Mengatur bahwa dalam mendaftarkan paslon oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan dan menyertakan dokumen persyaratannya.
Pasal 135
Pasal 135: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
1. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran
2. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda
3. Apabila terdapat paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
Parpol yang sudah daftarkan paslon tak bisa tarik dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya. KPU menyampaikan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada 2024.
"Sesuai aturan demikian (nggak bisa tarik dukungan)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Idham menyampaikan hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015, juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di mana, dalam pasal itu disebutkan jika partai politik tidak bisa menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Dalam aturan tersebut, jika partai politik menarik dukungannya, maka KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon. Sebab, usai dukungan ditarik, partai politik itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
Baca juga: Pramono Anung Minta Megawati Tunjuk Adian Pimpin Tim Pemenangan Pilkada Jakarta, Ahok Dilibatkan
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (*)