Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitung-hitung Gabungan Suara 4 Parpol yang Tersisa di Pilgub Jakarta, Anies Dipastikan Tak Bisa Maju

Harapan pendukung agar Anies Baswedan untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan kandas.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hitung-hitung Gabungan Suara 4 Parpol yang Tersisa di Pilgub Jakarta, Anies Dipastikan Tak Bisa Maju
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto logo Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harapan pendukung agar Anies Baswedan untuk maju lagi sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dipastikan kandas.

Pasalnya, suara sah partai politik yang tersisa untuk mengusung pasangan calon hanya tersisa 2,84 persen.

Angka 2,84 persen itu didapat lewat hasil suara sah partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 lalu, terdiri dari Partai Buruh 69.980 (1,15 persen), Partai Ummat 56.274 (0,93 persen), Partai Hanura 26.539, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 (0,32%).

Meskipun tersisa empat partai politik, suara sah yang dimiliki tetap tidak cukup untuk mengusung Anies Baswedan maju.

Untuk diketahui, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyebut syarat mengusung kandidat di Pilkada Jakarta minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik

Isi Pasal-Pasal Perubahan PKPU di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Seperti dilansir JDIH KPU, berikut isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:

Pasal 11

Berita Rekomendasi

Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas