PDIP Soal Gibran Antar Ahmad Luthfi-Taj Yasin Daftar Pilkada Jateng: Enggak Penting, Sudah Basi
Dijelaskan Chico, memang Gibran belum kunjung mengembalikan KTA kepada PDIP. Namun. jika melihat fakta politik, putra sulung Presiden Joko Widodo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manuver Wakil Presiden terpilih RI, Gibran Rakabuming Raka mendampingi Komjen (Purn) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen saat mendaftar Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke KPU setempat menjadi sorotan. Padahal, Gibran belum kunjung mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan bahwa Gibran kini sudah tidak lagi bersama PDIP. Dia sudah tidak menjadi bagian dari PDIP sejak Pilpres 2024.
"Enggak penting lah, sudah basi, kita lupain aja. Kita lihat faktanya Gibran sudah tidak bersama kami kan. Ini kan sudah fakta sejak dari pencalonannya sebagai capres," kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Dijelaskan Chico, memang Gibran belum kunjung mengembalikan KTA kepada PDIP. Namun. jika melihat fakta politik, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan lagi bagian dari PDIP.
"Masalah administrasinya saya kurang memahami karena saya enggak ngurus administrasi tuh termasuk soal KTA. Intinya kita lihat fakta aja," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: PDIP Usung Anies-Ono Surono di Pilkada Jabar 95 Persen
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi dan mantan Wagub Jateng Taj Yasin Maemoen (Gus Yasin) resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jateng.
Pendaftaran duet Ahmad Luthfi dan Taj Yasin didampingi langsung oleh Wapres RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ada juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo yang juga turut mendampingi.
Ahmad Luthfi-Taj Yasin ikut dalam kontestasi Pilkada Jateng 2024 didukung koalisi besar yang terdiri dari sembilan partai politik dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Total syarat dukungan yang diserahkan saat pendaftaran ke KPU Jateng mencapai 13.772.832 suara dari pemilu legislatif.
"Paslon diusung oleh Partai Nasdem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, PSI, dan PKB. Jumlah suara syarat dukungan sebanyak 13.772.832 suara," ujar Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono saat menerima berkas pendaftaran di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Keduanya mendaftar pada hari kedua. Adapun masa pendaftaran masih berlangsung sampai Kamis (29/8/2024) hari ini.
"Kami memastikan kelengkapan dokumen persyaratan. Pendaftaran dinyatakan diterima," lanjut Handi.