Duet Ketua NasDem dan Gerindra Papua Barat Jadi Calon Tunggal, Diusung 17 Parpol di Pilkada 2024
Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat provinsi yang punya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat provinsi yang punya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Mereka diusung 17 dari total 18 partai politik peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal Papua Barat adalah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani.
Dominggus merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Papua Barat sedangkan Lakotani adalah Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat.
“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Pilkada 2024 di 43 Daerah Tercatat Diikuti Calon Tunggal, Berikut Daftarnya
Hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang hingga pendaftaran calon kepala daerah ditutup belum mengusung calon kepala daerah.
Meski tidak mencukupi jumlah suara, di satu sisi semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon sebagaimana diatur di pasal 11 PKPU 10 tahun 2024.
Total 43 wilayah yang tercatat hanya punya calon tunggal dalam Pilkada 2024 usai pendaftaran ditutup.
KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Baca juga: KPU Catat Pilkada di 48 Wilayah Hanya Diikuti Calon Tunggal, Pendaftaran Kepala Daerah Diperpanjang
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dahulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus.
Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan Paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.