Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menteri Sosial

Risma akan mundur dari jabatannya sebagai mensos karena telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istana: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Menteri Sosial
Istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Sosial Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.

Istana Kepresidenan RI melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Ari Dwipayana menegaskan hal tersebut, Jumat (30/8/2024).

Ari menanggapi kabar, Risma sapaan akrab Tri Rismaharini,  yang akan mundur dari jabatannya karena telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024.

“Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” ucapnya dikutip dari Kompas.TV.

Risma Temui Jokowi

Tadi pagi Risma mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.

Risma yang mengenakan batik lengan panjang tampak keluar Istana sekitar pukul 09.00 WIB.

Risma tidak banyak berkomentar terkait kedatangannya ke Istana.

Berita Rekomendasi

Ia tidak menjawab saat ditanya apakah kedatangannya untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Mensos. Ia hanya mengatakan bahwa telah bertemu Presiden di Istana.

"Iya," kata dia singkat.

Cuma Melapor

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Risma telah bertemu Presiden Jokowi. Pertemuan keduanya digelar di Istana Merdeka, Jakarta.

"Bu Risma melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa beliau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Gubernur dan telah mendaftar ke KPU Provinsi Jatim," kata Ari.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menghormati keputusan Risma yang akan maju di Pilkada.

"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yg saat ini menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada pemilukada 2024," katanya.

Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, kata Ari, Risma tidak diwajibkan mundur dari jabatan Mensos terkait pencalonannya di Pilkada. Risma kata Ari juga belum menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tsb menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas