Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Pilgub Jakarta Diserahkan ke KPUD Tanggal 2 September 2024

Hasil kesehatan 3 calon kepala daerah Pilgub Jakarta diserahkan RSUD Tarakan ke KPUD pada 2 September 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Pilgub Jakarta Diserahkan ke KPUD Tanggal 2 September 2024
tribunnews.com
Calon Gubernur DKI Jakarta 2024, Pramono Anung (Kiri), RIdwan Kamil (Tengah) dan Dharma Pongrekun (Kanan). Hasil kesehatan 3 calon kepala daerah Pilgub Jakarta diserahkan RSUD Tarakan ke KPUD pada 2 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil tes kesehatan dari seluruh bakal calon kepala daerah Pilgub Jakarta baru akan diserahkan oleh pihak rumah sakit ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 2 September mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati dalam jumpa pers di RSUD Tarakan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

"Laporan hasil pemeriksaan ini kan kami serahkan kepada KPU selaku pemberi tugas kepada RSUD Tarakan nanti insyaallah hari Rabu tanggal 2 September," kata Dian.




Sebagaimana diketahui, usai menutup proses pendaftaran bakal calon kepala daerah, pasangan yang formulirnya memenuhi syarat oleh KPU langsung dilanjutkan ke tahap tes kesehatan.

Tes kesehatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 30 Agustus-1 September.

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno sudah menjalani tes kesehatan di hari pertama.

Hari ini menyusul pasangan Ridwan Kamil - Suswono, sementara di hari terakhir diperuntukkan bagi pasangan calon independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Baca juga: Jalani Tes Kesehatan 11 Jam 20 Menit: Pramono Nggak Takut, Rano Karno Malas Disuntik

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal calon yang gagal dalam tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pilkada.

Artinya mereka langsung dinyatakan gagal dan tak bisa melanjutkan tahapan kontestasi pilkada.

“Jika memang terhadap paslon berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas