Kapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai? Ini Jadwal Tahapannya
Kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung setelah KPU resmi menetapkan pasangan calon. Inilah tahapan Pilkada 2024 selengkapnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tim pemenangan calon maupun partai politik pengusung akan mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Kapan Kampanye Pilkada 2024 Dimulai?
Dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 akan dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah.
KPU baru saja selesai melaksanakan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu 27-29 Agustus 2024.
Saat ini, KPU tengah melaksanakan tahapan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon, dari 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Setelah itu, KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.
Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.
Sehingga, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Jakarta Dijadwalkan Pada 23 September 2024
Tahapan Pilkada 2024
Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- Mulai: Minggu, 5 Mei 2024
- Selesai: Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- Mulai: Sabtu, 24 Agustus 2024
- Selesai: Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon
- Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
- Selesai: Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon
- Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
- Selesai: Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon
- Tanggal: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye
- Mulai: Rabu, 25 September 2024
- Selesai: Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Tanggal: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
- Mulai: Rabu, 27 November 2024
- Selesai: Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih
- Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan
- Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK
- Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.