Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Permohonan Ikut Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal, Benny: Saya Punya Hak

Cawabup Kendal, Benny Karnadi, turut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal gugatan pendaftaran yang dilayangkan Dico-Alidi Pilkada Kendal.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ajukan Permohonan Ikut Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal, Benny: Saya Punya Hak
TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil bupati (cawabup) Kendal, Benny Karnadi, turut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal kasus gugatan pendaftaran yang dilayangkan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

Benny sudah berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk menjadi pemohon pihak terkait yang bakal menjalani musyawarah terbuka gugatan penolakan Dico-Ali.

Musyawarah terbuka akan digelar apabila tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2024).

Dalam hal ini, Benny datang sebagai pihak pemohon terkait bersama Dico-Ali sementara termohon adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.

Adapun pada konsultasi yang digelar di Kantor Bawaslu Kendal itu, Benny tak datang bersama kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani beberapa staf saja.

"Hari ini saya konsultasi untuk pengajuan permohonan mengikuti musyawarah terbuka, dengan kapasitas sebagai pihak pemohon terkait."

"Ini kaitannya dengan Bapaslon (red: Dico-Ali Nurudin) yang ditolak KPU," kata Benny ditemui di Kantor Bawaslu Kendal, Selasa, dilansir TribunJateng.com.

Berita Rekomendasi

Benny menyebut dirinya berhak untuk mengikuti proses sidang karena kasus gugatan itu secara tak langsung menyeret namanya.

"Materinya hanya mengajukan diri agar bisa mendaftar mengikuti musyawarah terbuka, karena saya juga punya hak untuk ikut," terangnya.

Ia mengeklaim, rekomendasi DPP PKB untuk Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi itu sah.

Oleh sebab itu, waktu dirinya dan Dyah Kartika mendaftarkan diri di Pilkada Kendal tidak ditolak oleh KPU.

Baca juga: Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat, Begini Penjelasannya

"Kalau rekomendasi saya itu sudah sesuai prosedur. KPU Kendal juga tidak mempermasalahkan pendaftaran saya," tegasnya.

Selain itu, ia juga tak menerima pemberitahuan pencabutan dukungan untuknya dan Dyah Kartika.

"Enggak ada itu, enggak ada. Enggak ada pencabutan rekomendasi," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas