Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Tunda Proses Hukum Cakada, Kecuali Mereka yang Sudah Berstatus Tersangka Sebelum Daftar KPU

Tessa memastikan KPK tetap memproses hukum cakada yang telah berstatus tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK akan Tunda Proses Hukum Cakada, Kecuali Mereka yang Sudah Berstatus Tersangka Sebelum Daftar KPU
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Namun KPK tetap memproses hukum cakada yang telah berstatus tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons langkah yang lebih dulu diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).




"Iya (ditunda, red)," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Kendati menyetop proses hukum bagi para cakada, KPK mempunyai pengecualian.

Baca juga: Golkar Ungkap Ada 5 Persen Perubahan Keputusan Cakada Era Airlangga dengan Bahlil

Tessa memastikan KPK tetap memproses hukum cakada yang telah berstatus tersangka.

Terlebih mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BERITA TERKAIT

"Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," kata Tessa.

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan jika mereka menunda proses hukum bagi para cakada atau cakawada yang mengikuti Pilkada 2024.

Kejaksaan mengeklaim kebijakan menunda proses hukum kepada cakada, ditegaskan bukan untuk melindungi siapapun.

Melainkan menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024.

Nantinya semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas