KPK akan Tunda Proses Hukum Cakada, Kecuali Mereka yang Sudah Berstatus Tersangka Sebelum Daftar KPU
Tessa memastikan KPK tetap memproses hukum cakada yang telah berstatus tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![KPK akan Tunda Proses Hukum Cakada, Kecuali Mereka yang Sudah Berstatus Tersangka Sebelum Daftar KPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto-tampil.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons langkah yang lebih dulu diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (ditunda, red)," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Kendati menyetop proses hukum bagi para cakada, KPK mempunyai pengecualian.
Baca juga: Golkar Ungkap Ada 5 Persen Perubahan Keputusan Cakada Era Airlangga dengan Bahlil
Tessa memastikan KPK tetap memproses hukum cakada yang telah berstatus tersangka.
Terlebih mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," kata Tessa.
Kejagung sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan jika mereka menunda proses hukum bagi para cakada atau cakawada yang mengikuti Pilkada 2024.
Kejaksaan mengeklaim kebijakan menunda proses hukum kepada cakada, ditegaskan bukan untuk melindungi siapapun.
Melainkan menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024.
Nantinya semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.