Penugasan dari PAN Jadi Alasan Thoriqoh Mundur dari Anggota DPRD Jabar dan Digantikan Nisya Ahmad
PAN menyebut mundurnya Thoriqoh menjadi anggota DPRD Jabar terpilih karena ada penugasan dari partai. Sehingga dia digantikan oleh Nisya Ahmad.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - PAN buka suara terkait digantikannya Thoriqoh Nashrullah Fitriyah oleh adik pesohor Raffi Ahmad, Nisya Ahmad menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.
Seperti diketahui, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN meski secara raihan suara kalah dengan Thoriqoh.
Adapun Nisya, berdasarkan keterangan KPUD Jabar, memperoleh 50.422 suara sah dari daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Bandung.
Sementara, Thoriqoh, yang merupakan rekan Nisya di PAN, menang jauh dari Nisya Ahmad yaitu mengantongi 58.495 suara sah.
Terkait hal ini, Wakil Ketua UMUM PAN, Viva Yoga buka suara terkait tidak dilantiknya Thoriqoh dan digantikan oleh Nisya Ahmad.
Viva mengatakan Thoriqoh telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029.
Pengunduran diri itu, kata Viva, karena sosok yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung itu ditugasi partai ke tempat yang baru.
Namun, Viva tidak menjelaskan terkait lokasi penugasan Thoriqoh tersebut.
"Bu Thoriqoh secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota legislatif terpilih karena akan mendapatkan penugasan dari partai ke tempat yang baru."
"Tentang penugasan kemana, nanti akan kami beritakan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Ini Penjelasan Lengkap KPU
Penjelasan KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar
Sebelumnya, nama Nisya Ahmad tertera dalam Surat Keputusan urat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, Nisya Ahmad tercatat sebagai calon terpilih anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Jawa Barat 2, yakni Kabupaten Bandung.
Nama Nisya muncul di antara sembilan nama calon terpilih lainnya, yang tidak mengalami perubahan dari surat keputusan sebelumnya.
Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.
Setelah keputusan mengenai perubahan ketiga yang mencantumkan nama Nisya Ahmad tersebut muncul, laman resmi JDIH KPU Jabar pun tidak menerbitkan surat perubahan lainnya hingga hari pelantikan.
Terkait perubahan surat putusan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro buka suara.
Dia mengatakan perubahan yaitu digantikannya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Sehingga, secara otomatis, Adi mengungkapkan Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh.
Baca juga: Sosok Thoriqoh, Kader PAN Gagal Dilantik jadi Anggota DPRD Jabar, Digantikan Adik Raffi Ahmad
Adi juga mengatakan sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri, sehingga KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.
"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi, Senin (2/9/2024).
Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.
"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Anita K Wardhani)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.