Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Diharapkan Tegas soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

Arifin menilai, MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. Maka MK tidak

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Diharapkan Tegas soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar
KOMPAS.com Moh Nadlir
Kantor KPU RI 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan bersikap tegas terhadap calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. 

Sebab, calon Bupati Kutai Kartanegara tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.




"Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka dan somasi oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), ke KPU dan Bawaslu pada Kamis (5/9/2024).

Mereka menyampaikan somasi terbuka tersebut melalui aksi di depan Kantor KPU RI. 

Arifin menegaskan, yang dimaksudkan dengan masa jabatan menurut Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon”.

BERITA TERKAIT

Bahwa dalam putusan MK tersebut dikaji lebih dalam, maka kata “sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon” dalam pertimbangan hukum MK, maka alasan-alasan pemohon dalam putusan a quo, yang salah satu alasannya adalah meminta MK membedakan mengenai istilah Pj, Plt, Pjs. 

Baca juga: Pilkada 2024, Pengamat Soroti Potensi Prabowo Effect pada Pilbup Kutai Kartanegara

Arifin menilai, MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. Maka MK tidak mendefinisikan lagi apa itu Pj, Plt dan Pjs, sebab telah diurai oleh Pemohon”. 

Diungkapkan, permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), pada Rabu, (15/5/2024) lalu

Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, juga membahas tentang status Edi Damansyah.

Salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum. 

Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati. 

"Dengan menggunakan posisi dari Edi Damansyah, dikatakan bahwa jika ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara," katanya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas