Rano Karno Mundur dari Anggota DPR RI 2019-2024 dan Periode 2024-2029
Ikut di Pilkada Jakarta 2024, Rano Karno mundur dari anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rano Karno alias Bang Doel dipastikan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tak hanya untuk periode tersebut, Kepala Tim Internal Rano Karno, Beno Muhamad Ibnu juga menyebut kalau mantan Gubernur Banten itu juga dipastikan mundur sebagai anggota DPR RI RI periode 2024-2029.
"Bang Doel mundur dari jabatan saat ini 2019-2024 dan dari jabatan terpilih 2024-2029," kata Beno kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Rano Karno Mundur dari Anggota DPR RI
Pengunduran diri itu ditempuh Rano Karno karena dirinya saat ini sudah dipastikan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 mendampingi Pramono Anung.
Dengan begitu kata Beno, maka pada Oktober 2024, Rano tidak akan ikut dalam pelantikan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
"Jadi Oktober Bang Doel tidak dilantik jadi DPR RI," tukas Beno.
Sebagai informasi, Surat pengunduran diri Rano Karno itu sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Adapun dalam surat tertanggal 26 Agustus 2024 itu, tertulis kalau Rano Karno benar merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Banten III dan sudah mengajukan pengunduran diri.
"Adalah benar bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI tersebut dengan nomor anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri," tulis surat yang ditandatangani Indra Iskandar, dikutip Jumat (6/9/2024).
Untuk selanjutnya, permohonan pengunduran diri dari Rano Karno akan segera diproses untuk diberhentikan dalam jabatan sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Cak Lontong Jadi Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno, Si Doel: Beliau Insinyur
"Sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota DPR RI," tutup surat tersebut.