Pilkada di 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Emrus Sihombing: Tak Demokratis & Tidak Beradab
Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi politik di tingkat daerah.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi politik di tingkat daerah.
Di mana, partai politik berkongsi membangun koalisi gemuk.
"Haus akan kekuasaan, motifnya sejumlah partai politik berkumpul dan bermuara mencalonkan satu pasangan calon. Artinya, karena di sana ada gula mereka berkumpul di sana," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024)..
Dia menganggap bukan hanya tidak demokratis, fenomena kotak kosong merupakan hal yang tidak Pancasilais, khususnya yang termaktub dalam Sila ke-2 yakni, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sehingga yang terjadi sekarang tidak beradab.
"Sekarang apakah memang beradab? Berhadapan dengan kotak kosong, benda mati. Menurut saya, itu tidak beradab, masa benda mati tidak punya program, tidak punya visi misi, tidak pernah sekolah, apakah itu beradab. Tapi itu realitas politik yang menjadikan itu terjadi," imbuhnya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024.
KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9/2024), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
Data itu tercatat per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.