KPU Bakal Proses Pergantian Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh yang Meninggal Dunia
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pergantian calon itu bakal mereka proses usai tindak lanjut lebih dulu yang dilakukan KIP Aceh.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal ada mekanisme pergantian terhadap bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop yang meninggal dunia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pergantian calon itu bakal mereka proses usai tindak lanjut lebih dulu yang dilakukan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
”Berkaitan dengan calon yang meninggal ada aturan penggantian terkait dengan calon yang meninggal," kata pria yang akrab disapa Afif itu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Dalam konteks Aceh, itu juga ada Qanun, kalau nggak salah, sekitar 7 hari. Nanti kita cek setelah pemberitahuan resmi ke kami, kami akan proses, dan ini juga sudah dilakukan (proses pergantian)," sambungnya.
Sebagai informasi, Tu Sop merupakan Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dan pimpinan pesantren Dayah Babussalam Al-Aziziyah di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Dalam Pilgub Aceh, Tu Sop berpasangan dengan mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
Tu Sop menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.