Honor KPPS Pilkada Lebih Sedikit daripada Pilpres dan Pileg, Ketua Rp 900 Ribu, Anggota Rp 850 Ribu
Honor KPPS lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit, KPU butuh 3.045.623 KPPS.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak akan berbeda dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
Parsadaan mengatakan besaran honor ini lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg, karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit.
"Memang honor untuk anggota KPPS ketua sebesar Rp900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wakil Gubernur," kata Parsadaan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/9).
"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.
Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, selama kurang lebih satu bulan. Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.
Rinciannya honor untuk Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000.
"Jadi berbeda Rp100.000. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900.000 ketua, Rp850.000 anggota," ucapnya.
Baca juga: BKN Gantikan KASN soal Tindak Lanjut Pelanggaran ASN Selama Pilkada Serentak
KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah.
Menurutnya, Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membutuhkan 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.
Jutaan KPPS yang terpilih akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data pemilih sementara (DPS).
Para anggota KPPS ini akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di 545 wilayah.
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa [menampung] sampai 600 pemilih," kata Afifuddin.
Para calon anggota KPPS yang mengikuti proses rekrutmen akan mengikuti tahapan tes kesehatan.
Baca juga: Netralitas ASN Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada Serentak 2024, Ada 30 Pelanggaran Ditangani KASN
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024:
17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 Oktober-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan anggota KPPS
7 November 2024: Pelantikan anggota KPPS
7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS (Tribun Network/fah/wly)