Jokowi Teken Surat Pemberhentian Pramono Anung Sebagai Sekretaris Kabinet
Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet.
Keppres bernomor 105 P tersebut diteken Presiden pada hari ini Kamis 19 September 2024.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bpk. Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bp. Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Selain itu untuk mengisi kekosongan Sekretaris Kabinet, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga dipilihnya pejabat definitif.
"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bp. Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet yang juga Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasannya dirinya baru mundur dari Kabinet Indonesia Maju pada 22 September mendatang.
Menurut Pramono ia harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan di kabinet yang belum rampung.
"Dan karena memang masih ada beberapa pekerjaan yang perlu saya kerjakan, saya selesaikan saya akan mudah-mudahan disetujui bapak Presiden akan mundur pada tanggal 22 september," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/9/2024).
Baca juga: Janji Manis Bacagub Jakarta Pramono Anung Vs Ridwan Kamil, Siapa Paling Realistis?
Pramono mengatakan ia mundur bertepatan dengan waktu penetapan calon kepala daerah oleh KPUD.
Adapun pekerjaan yang belum rampung tersebut di antaranya yakni berkaitan dengan dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.
"Risalah rapat yang harus saya selesaikan dan juga masih banyak hal berkaitan nanti naskah pertanggung jawaban pemerintahan, ini yang akan diberikan kepada pemerintahan selanjutnya," katanya.
Pramono mengatakan bahwa dalam surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, ia sendiri yang meminta waktu resmi mundur diatur pada tanggal 22 September.
"Dalam suratnya saya sampaikan tanggal 22 (September)," pungkasnya