Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kewenangan di Pilkada Tak Dianggap, MRP Papua Barat Daya Akan Laporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP RI

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan KPU RI dan KPU Daerah Papua Barat Daya kepada Bawaslu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kewenangan di Pilkada Tak Dianggap, MRP Papua Barat Daya Akan Laporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP RI
Tribunnews
Konferensi pers Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya akan melaporkan KPU RI dan KPU Daerah Papua Barat Daya kepada Bawaslu dan DKPP karena dinilai membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) serta menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua.

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menilai langkah KPU RI dan KPUD Papua Barat Daya yang berpegang pada Surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur pada daerah khusus Papua tertanggal 26 Agustus 2024 telah mengabaikan wewenang MRP sebagai lembaga yang punya wewenang dalam memberi pertimbangan dan persetujuan syarat calon dalam mengikuti penyelenggaraan pilkada di Papua.

Kata Alfons, dalam urusan pilkada, KPU kerap menggunakan norma putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU/2011 yang menerjemahkan Orang Asli Papua (OAP) dalam dua pendekatan, yakni garis keturunan dan pengakuan.

MK juga tak mencabut hak MRP dalam memberi pertimbangan dan persetujuan syarat calon orang asli Papua.

“Saya perlu jelaskan di sini, KPU selalu menggunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang orang asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat calon orang asli Papua, sebaliknya, MK memperkuat,” kata Alfons dalam konferensi pers, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, pengabaian KPU tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a, dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Berita Rekomendasi

“Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPU-nya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus,” tuturnya.

Kata dia, jika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pilkada di Papua sebagaimana penilaian MRP, maka mereka bisa menggunakan lembaga adat untuk menggugat keputusan tersebut di pengadilan.

“Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan,” ucap Alfons.

Adapun MRP Papua Barat Daya akan melaporkan KPU RI dan KPUD Papua Barat Daya ke Bawaslu RI dan DKPP RI pada Rabu 2 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran etik serta perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Jokowi Berhentikan Wamendagri John Wempi Wetipo yang Maju Pilkada Papua Tengah

Sebelum melaporkan sejumlah anggota KPU RI, MRP Papua Barat Daya telah lebih dulu melaporkan 5 anggota KPUD ke Bawaslu Papua Barat Daya karena penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum MRP, Muhammad Syukur Mandar, menyatakan KPU seyogianya memprioritaskan keputusan MRP karena merupakan norma yang bersifat khusus.

Sebab, Surat KPU Nomor 1718/2024 dalam angka 7 huruf a, b, dan angka 8 serta angka 10, bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) UU Otsus yang menempatkan MRP sebagai lembaga berwenang perihal pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat calon kepala daerah di Papua.

“Karena itu harus dijalankan KPU, KPU tidak berwenang menyatakan calon memenuhi syarat arang asli Papua, sebagaimana yang terjadi di Papua Barat Daya,” kata Syukur.

Adapun MRP, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan kementerian/lembaga terkait untuk menyampaikan seluruh tahapan pilkada di Papua Barat Daya agar ditinjau dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU Otsus.

“MRP juga memiliki fungsi melaksanakan pemilihan, tidak hanya KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas