Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Gugatan PDIP Terhadap Gibran Diputuskan, Pelantikannya Bisa Batal Jika Hakim Mengabulkan?

Hakim memutuskan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa dampaknya?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Gugatan PDIP Terhadap Gibran Diputuskan, Pelantikannya Bisa Batal Jika Hakim Mengabulkan?
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini Kamis (10/10/2024) akan memutuskan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini Kamis (10/10/2024) akan memutuskan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apa dampaknya jika majelis hakim mengabulkan gugatan PDIP tersebut?

Mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres.

Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Direktur Eksekutif NETGRIT ini menyebut MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat.

Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun.

Berita Rekomendasi

“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hadar.

Sementara Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengaku pesimis bahwa PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.

Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan, sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad, Senin (7/10/2024).

Kendati pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.

Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas