Putusan Gugatan soal Penetapan Gibran Cawapres Diumumkan Hari Ini, PDIP Optimis Dikabulkan PTUN
PTUN Jakarta bakal mengumumkan putusan terkait gugatan PDIP yang menyoalkan diterimanya pencalonan Gibran oleh KPU sebagai cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal membacakan putusan terkait gugatan dari PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan bakal dibacakan pada pukul 13.00 WIB.
"Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai," demikian isi dari jadwal sidang putusan.
Adapun gugatan PDIP terhadap KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Nasib Gibran sebagai cawapres pun bakal ditentukan hari ini lantaran salah satu isi gugatan yang diajukan PDIP yakni memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian isi dari salah satu gugatan PDIP.
PDIP Optimis Hakim PTUN Kabulkan Gugatan
Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, meyakini gugatan partainya terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Guntur mengungkapkan keyakinannya tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan dalam gugatan yang menurutnya sudah kuat.
"Kami yakin PTUN akan menerima gugatan PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami sampaikan sangat kuat," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (9/10/2024).
Guntur menjelaskan, dalil yang menurutnya kuat adalah adanya pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca juga: Duduk Perkara PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Penetapan Gibran jadi Cawapres
Sekilas informasi, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh MKMK buntut putusan MK Nomor 90 terkait perubahan batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023 lalu.
MKMK menilai, dalam terbitnya putusan tersebut, Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.
Lalu, dalil lain yang memperkuat keyakinan Guntur gugatan PDIP akan dikabulkan adalah, belum adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) setelah adanya putusan MK terkait perubahan batas usia capres-cawapres.