Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Kampanye, Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara di Pilkada 2024

Praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye adalah ragam potensi kecurangan Pilkada.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Beberkan Potensi Kerawanan Kampanye, Pencoblosan Hingga Penghitungan Suara di Pilkada 2024
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, dan konflik antar peserta dan pendukung calon adalah ragam potensi itu. 

Baca juga: Polda Metro Kerahkan 455 Personel untuk Pengamanan Kampanye Cagub dan Cawagub DKJ Jakarta

"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang," ujar Totok dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

"Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," tambahnya.

Kemudian potensi kerawanan saat pemungutan dan penghitungan, misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, sebab dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

BERITA REKOMENDASI

Totok menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," ujarnya.

Adapun sebelumnya Bawaslu telah merilis potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. 

Empat dimensi yang digunakan dalam memetakan potensi kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas