Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Mensesneg Prasetyo Hadi di Akmil Magelang, Minggu, (27/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Hari itu merupakan waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Warga Indonesia yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) berkesempatan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian soal penetapan Hari Libur Nasional tersebut. 

"Saya berencana, dalam hari-hari dekat ini, berkoordinasi dengan teman-teman di KPU dan Pak Mendagri," katanya saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

Penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada Serentak sebenarnya bukanlah hal baru di Tanah Air. 

Sebelumnya pernah terjadi pada 9 Desember 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berita Rekomendasi

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.

Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebelumnya keputusan itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.

"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Yulianto Sudrajat Anggota KPU RI dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.

Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

"Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.

"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas