Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Berencana Tetapkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
27 November 2024 mendatang rencananya akan ditetapkan sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional.
Adapun, penetapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari itu.
Rencana inni juga dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024), dilansir Kompas.com.
Prasetyo lantas mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian, mengenai hal tersebut.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU memastikan pemerintah akan segera menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan."
"Jadi intinya, insya Allah 27 November nanti, seperti Pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," jelas Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Adapun, seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.
Baca juga: Hoaks Merebak, Tanda Pilkada sudah Dekat
Calon yang terpilih tersebut akan memimpin pada periode 2024-2029 mendatang.
Sejauh ini, KPU mencatat ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 ini.
Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah.