Bawaslu Usut Video Kampanye Presiden Prabowo untuk Ahmad Luthfi, Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu?
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan penanganan serius terkait video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Bagja mengatakan ihwal Bawaslu RI yang akan menelusuri lebih lanjut video tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” ujar Bagja.
Bawaslu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
“Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” pungkas Bagja.