ASN, TNI/Polri Langgar Netralitas Pilkada Bisa Dipidana 6 Bulan dan/atau Denda hingga Rp Juta
MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Dengan putusan baru ini, aparat yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Kemendagri Minta Dukcapil Permudah Dokumen Pemilih Pilkada yang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Putusan tersebut diambil dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini menyatakan norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memasukkan TNI dan Polri sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi.
Kini, setiap pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa akan dikenai pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Sebelumnya, meski pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah memasukkan pejabat daerah, TNI, dan Polri sebagai subjek netralitas, pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pidana belum memperjelas subjek tersebut.
Menurut MK, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menegakkan sanksi pada TNI/Polri yang melanggar.
Baca juga: KPU: Sekitar 13 Ribu Pemilih Pilkada Serentak 2024 Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Hakim MK Arief Hidayat menekankan bahwa ketidaksesuaian antara kedua pasal ini menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan proses penegakan hukum terhadap kedua subjek hukum a quo.
MK memutuskan harmonisasi diperlukan agar kedua pasal ini konsisten dan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
MK kini menyatakan Pasal 188 berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”