Fakta Video Presiden Prabowo Subianto Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Dibuat di Rumah Jokowi
Pembuatan video kampanye Prabowo Subianto untuk pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah direkam di kediaman Jokowi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkap pembuatan video kampanye Prabowo Subianto untuk pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah direkam di kediaman Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rahmat Bagja, video tersebut dibuat pada 3 November 2024.
“Video dibuat tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan
Taj Yasin di rumah kediaman Joko Widodo di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” kata Bagja dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).
Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Jokowi.
Untuk diketahui, Prabowo dinyatakan tidak melanggar peraturan atas video dukungan itu.
Baca juga: Bawaslu Nyatakan Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Bagja.
Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli.
Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.
Baca juga: Tak Jadi Panggil Prabowo, Bawaslu Segera Umumkan Hasil Penelusuran Video Dukung Luthfi-Taj Yasin
Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September-23 November 2034.
Sehingga, berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu atau pada hari libur.