Budaya Hukum Musyawarah Jadi Solusi Sengketa Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam selesaian sengketa pemilu sebagai bagian dari budaya hukum Indonesia.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilu sebagai bagian dari budaya hukum Indonesia.
Pendekatan ini, menurutnya, membantu menjaga harmoni demokrasi dan menghasilkan solusi yang lebih dapat diterima oleh semua pihak.
“Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa pemilu, baik antar peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara, musyawarah menjadi mekanisme utama.
Hal ini terlihat dari 19 sengketa antar peserta pemilu yang seluruhnya diselesaikan melalui musyawarah, menghasilkan kesepakatan bersama tanpa eskalasi konflik.
Menurut Bagja, prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas yang dipegang Bawaslu mendukung efektivitas pendekatan musyawarah ini.
Baca juga: Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilu, 86 Perkara Sudah Diputus
“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, Bawaslu berharap sengketa pemilu tidak hanya selesai secara formal, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.