Pilkada 2024 Tinggal Menghitung Hari, DPR Imbau Polri Jaga Wibawa dan Netralitas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya dugaan polisi yang terlibat dalam pembagian ribuan paket sembako di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu dan pihak kepolisian, sembako tersebut milik Prof. Zakir Sabara, seorang akademisi kampus swasta di Makassar.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menyebut pihaknya meminta sembako tersebut tidak dibagikan sampai momentum pilkada usai
"Pilkada tinggal menghitung hari lagi, saya minta seluruh aparat kepolisian bisa tetap menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai kita dengar ada polisi yang memihak atau bahkan membantu pemenangan salah satu paslon," kata dia kepada wartawan Jumat (22/11/2024).
Sahroni pun meminta masyarakat terus pro aktif laporkan jika melihat polisi yang ikut berkampanye, atau terlibat politik pilkada.
“Masyarakat juga terus pro aktif laporkan jika melihat ada aparat yang terlibat politik pilkada. Bisa langsung laporkan ke Bawaslu, Propam, atau langsung viralkan saja," ujarnya.
"Saya yakin 100 persen pasti bakal ditindak oknum-oknum yang seperti itu. Polisi jangan pernah main-main soal netralitas,” imbuh Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni berharap jajaran kepolisian justru bisa ambil peran dalam menjaga kondusivitas Pilkada serentak ini.
“Justru polisi harus bisa jaga kondusivitas, jangan malah justru terlibat dan memperkeruh suasana. Jadikan Pilkada sebagai ajang kontestasi yang fair,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Soroti Potensi Bentrokan Antarpendukung di Kampanye Akbar Pilkada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.