Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Bagaimana Nasibnya Jika Menang Pilkada? Ini Penjelasan KPU
Namun, gubernur dan atau wakil gubernur akan diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi terkait dengan status calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diumumkan KPK pada Minggu (24/11/2024) kemarin.
Afif menjelaskan terkait kasus itu KPU merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Desk Pilkada Serentak 2024 yang dibentuk Kemenko Polkam bersama jajaran KPU RI di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024).
"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ungkap Afif.
Baca juga: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pencoblosan, KPU: Pasangannya Tetap Bisa Ikut Pilkada
Sedangkan dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, maka lanjut dia, yang bersangkutan tetap dilantik.
Kemudian, dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik.
Namun, gubernur dan atau wakil gubernur akan diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana.
"Namun yang ingin kami tekankan, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum ya, bukan di KPU," ujar Afif.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, PKPU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara khususnya Pasal 16 Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 36 Ayat 3 juga mengatur apabila salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 29 hari sebelum pengungutan suara ditetapkan sebagai terpidana, maka KPU Kabupaten Kota memberitahu kondisi calon tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk diumumkan pada pengumuman di TPS serta secara lisan disampaikan kepada pemilih.
Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos salah satu pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, lanjut dia, maka suarat tersebut dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan.
"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka Pasal ini tidak bisa dipakai," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada 27 November, Presiden Prabowo Diminta Ingatkan Jajarannya Netral
Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan pemerintah menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus itu.
Ia nengatakan soal proses hukum kasus tersebut bisa ditanyakan langsung kepada KPK.
"Tapi intinya kita kan harus menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK," kata Budi Gunawan.
"Mengenai proses hukum dan sebagainya, silahkan nanti bisa tanya sana (KPK)," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.