Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pencoblosan, KPU: Pasangannya Tetap Bisa Ikut Pilkada

Calon wakil Bupati (Cawabup) Ciamis Yana D Putra meninggal dunia pada H-2 sebelum pencoblosan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia H-2 Pencoblosan, KPU: Pasangannya Tetap Bisa Ikut Pilkada
Instagram/@yana_d_putra
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil Bupati (Cawabup) Ciamis Yana D Putra meninggal dunia pada H-2 sebelum pencoblosan. 

Meski begitu, proses pemilihan calon kepala daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

“Berkaitan dengan calon atau pasangan calon yang meninggal H-29, maka KPU penyelenggara pilkada wajib mengumumkan kepada pemilih melalui BPK, BPS, dan KPPS,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (25/11/2024).

“Hal ini diatur di dalam pasal 16 PKPU nomor 17 tahun 2024,” ia menambahkan. 

Calon Bupati Ciamis yang merupakan rekan Yana, Herdiat Sunarya tetap menjadi peserta. 

Jika nantinya ia memenangi kontestasi, perihal pasangannya akan diatur melalui mekanisme penggantian yang dilakukan oleh DPRD. 

Berita Rekomendasi

“Pasangan calon tetap menjadi (peserta) pilkada, jadi yang bersangkutan statusnya wafa, diumumkan,” jelas Idham. 

“Jika memang nanti terpilih, akan dilakukan mekanisme penggantian di lembaga DPRD. Mekanisme pemilihannya ada di DPRD,” ia menambahkan. 

Sebagai informasi, Yana meninggal dunia pada usia 48 tahun di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Senin hari ini.

Pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra adalah calon tunggal dalam Pilkada yang akan digelar dalam beberapa hari mendatang.

Berikut Pasal 16 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 :

(1) Dalam hal calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak masa penetapan calon hingga H-29 sebelum hari pemungutan suara, KPU penyelenggara pilkada wajib:

a. Memberitahukan kepada pemilih melalui Badan Pemungutan Suara (BPS), Badan Penyelenggara Pemungutan Suara (BPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan

b. Melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku terkait pengumuman status pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas