Dr. H. Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah pernah menjabat posisi sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010-2015, cek profil lengkapnya di sini
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Tiara Shelavie
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.600.000.000
1. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
2. Tanah Seluas 60000 m2 di KAB / KOTA BENGKULU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 553 m2/216 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. Tanah Seluas 910 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 279.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
2. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 265.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 956.059.062
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.100.059.062
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.100.059.062
Tertangkap saat OTT KPK
Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sebelumnya, Rohidin Mesyah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut.
Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.
Berikut adalah rincian uang yang disita oleh KPK:
a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah uang.
Diwartakan Tribun Bengkulu Minggu (24/11/2024) pagi, sejumlah pejabat yang ditangkap KPK telah dibawa ke Bandara Fatmawati sekitar pukul 09.00 WIB.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.