Jelang Pencoblosan Pilkada 27 November, Presiden Prabowo Diminta Ingatkan Jajarannya Netral
Ray Rangkuti meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan pidato jelang penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan pidato jelang penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, mendatang.
Ray menilai, pidato Presiden Prabowo ini penting untuk menunjukan sikap netralitas pemimpin tertinggi negeri, serta mengingatkan bagi seluruh jajarannya untuk bersikap netral dan tak berpihak pada paslon tertentu di Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk ‘Dinamika Politik Keamanan Jelang Pilkada dan Bayang-bayang Jokowi dalam Rezim Prabowo’ di Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Kita minta Pak Prabowo besok nih, satu hari sebelum pencoblosan (27 November), berpidato sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Ray Rangkuti.
Ray pun mengusulkan beberapa poin yang bisa disampaikan Prabowo dalam pidatonya.
Pertama, kata Ray, Prabowo harus berpidato dan menegaskan bahwa siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah adalah kepala daerah yang diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat.
“Sebab siapapun kepala daerahnya yang terpilih adalah kepala daerah yang akan bekerja sama dengan Pak Prabowo. Itu diclearkan dulu oleh Pak Prabowo. Maksud saya itu, pidatonya,” terang Ray.
Kedua, lanjutnya, Prabowo juga harus menginstruksikan dengan tegas kepada jajarannya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan ASN, agar bersikap netral di Pilkada.
Selain itu, Presiden harus mengingatkan sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, kalau kedapatan lembaga negara tidak bersikap netral, bukan saja diberi sanksi administratif, tapi juga dapat dipidana.
“Dan Pak Prabowo harus mengatakan, saya tidak segan-segan untuk, ya, memperlakukan pasal-pasal pidana bagi siapapun dari aparat kepolisian, TNI, ASN, Kejaksaan, yang ketahuan melakukan tindakan yang bersikap tidak netral. Itu, ini saya harus disampaikan oleh Pak Prabowo," tegas Ray.
Lebih lanjut, Ray juga mengusulkan agar Prabowo turut menyampaikan bahwa Pilkada ini bukanlah ajang ngotot-ngototan antar paslon, tetapi harus menjadi ajang untuk saling mengeluarkan gagasan dan ide demi kebaikan bersama, setidaknya untuk daerah tersebut, dalam 5 tahun ke depan.
“Kita tunggu pidato Pak Prabowo, apakah akan melakukannya besok. Setidaknya itu besok. Paling lambat itu besok. Atau besok malam, boleh dilihatkan, itu sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan Ketua Umum Partai Politik. Nah, ini yang kita tunggu dari Pak Prabowo,” kata Ray.
Mantan aktivis 98 ini pun menunggu sikap tegas Presiden Prabowo menyampaikan poin-poin itu jelang pencoblosan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi.
Jika Prabowo tak berani menyampaikan hal itu, dia pun berpandangan, justru Ketua Umum Partai Gerindra itu masih di bawah bayang-bayang Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Apakah Pak Prabowo akan melakukannya? Atau Pak Prabowo melanjutkan tradisi Pak Jokowi, di mana ada Jokowi, disitulah ancaman terhadap demokrasi, kualitas, dan moralnya terjadi,” jelas Ray.
Lebih jauh Ray mengatakan pidato Presiden ini akan memiliki makna penting dan sebagai bukti jika Prabowo tidak dalam bayang-bayang Jokowi. Apalagi, belakangan muncul video kontroversi Prabowo mengendorse salah satu kandidat Pilkada Jawa Tengah.
“Padahal Pak Prabowo dari awal kan mengatakan ya harus ada kesatuan antara pusat dan dengan daerah. Artinya apa? Mestinya Pak Prabowo dengan posisi yang kayak gitu, Pak Prabowo mau mengatakan siapapun yang terpilih kepala daerahnya adalah orang yang ikut serta ya mensukseskan program saya nanti di daerah. Kan itu logika yang harus diambil. Posisi yang harus diambil,” pungkas Ray.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.