MK Lantik 735 Personel Gugus Tugas Perselisihan Pilkada 2024, Mulai Bekerja 27 November 2024
Suhartoyo menyampaikan harapan agar Gugus Tugas dapat menjalankan tugasnya dengan komitmen dan integritas tinggi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Tahun 2024, Senin (25/11/2024).
Acara pengucapan sumpah dilaksanakan di Halaman Gedung II MK, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Jateng: Pilkada Jadi Ruang Kontenstasi yang Mencerahkan
Pelantikan ini menandai kesiapan MK dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa dan mengadili perkara PHP Kada sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan.
Dalam sambutannya, Suhartoyo menyampaikan harapan agar Gugus Tugas dapat menjalankan tugasnya dengan komitmen dan integritas tinggi.
"Insyaallah dengan momentum pengucapan sumpah tadi, mengawali kita, sudah mulai dengan persiapan-persiapan dan sampai pada akhirnya pada tahap pelaksanaan, sebagaimana tahapan yang akan berjalan nanti," ungkapnya.
Gugus Tugas yang terdiri dari 735 personel ini akan mulai bekerja pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Penanganan perkara akan mengacu pada dua peraturan MK terbaru, yakni Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Penanganan Perkara PHP Kada.
MK juga telah menggelar sejumlah persiapan seperti workshop, coaching clinic, dan simulasi penanganan perkara untuk memastikan kelancaran tugas Gugus Tugas.
Baca juga: Cagub Petahana Rohidin Mersyah Terseret OTT KPK, Bagaimana Nasib Pilkada Bengkulu 2024? Ini Kata KPU
Suhartoyo menegaskan pentingnya kolaborasi dan dedikasi dalam menghadapi tanggung jawab besar ini.
"Saya berharap bahwa apa yang diucapkan tadi di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam bapak sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi loyalitas kepada lembaga dan kepada bangsa dan negara ini," ujarnya.
MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan perkara PHP Kada.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan penuh, MK optimistis proses ini dapat berjalan lancar, seperti halnya penanganan perkara PHPU sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.