Bawaslu Masih Temukan Alat Peraga Kampanye yang Belum Ditertibkan pada Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu berharap semua pihak, termasuk tim sukses dan peserta pemilu, dapat mematuhi aturan masa tenang agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Memasuki hari terakhir masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih adanya alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
Hal ini terjadi di berbagai wilayah, meski masa tenang telah dimulai sejak 24 November 2024.
Baca juga: PDIP Desak Bawaslu Usut Dugaan Paslon Ridwan Kamil-Suswono Bagi Bansos
“Tren pelanggaran itu ada di kampanye, melalui APK. Jadi, sejak tanggal 24 sampai 26 ini, masih ada saja alat peraga yang belum diturunkan,” ujar Tenaga Ahli di Divisi Pencegahan dan Parhumas Bawaslu RI, Iji Jaelani, dalam wawancara di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Baik alat peraga yang difasilitasi oleh KPU, maupun alat peraga yang mandiri,” sambungnya.
Untuk menindak pelanggaran ini, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengawas kelurahan, desa, TPS, dan Panwas Kecamatan.
Koordinasi juga dilakukan dengan KPU untuk memastikan penertiban APK di wilayah-wilayah terkait.
“Dalam hal itu, maka Bawaslu melalui pengawas kelurahan desa, TPS, ataupun Panwas Kecamatan, untuk melakukan koordinasi dengan KPU, dan juga melakukan penertiban di wilayah terkait,” tegas Iji.
Baca juga: Bawaslu dan Polri Lakukan Patroli Antisipasi Politik Uang Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
Hingga saat ini, data jumlah pelanggaran masih terus bergerak.
“Datanya masih terus bergerak, jadi belum bisa diinformasikan untuk wilayahnya,” ujar Iji.
Bawaslu berharap semua pihak, termasuk tim sukses dan peserta pemilu, dapat mematuhi aturan masa tenang agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif dan tertib.