Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024

 Berikut ini link untuk menyaksikan live streaming perhitungan hasil quick count Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024
Andari Wulan Nugrahani
Nyoblos Pilkada Serentak 2024. Berikut ini link untuk menyaksikan live streaming perhitungan hasil quick count Pilkada Serentak 2024. Sebagai pengingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024. Hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link untuk menyaksikan live streaming perhitungan hasil quick count Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2022, quick count adalah penghitungan suara hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Menurut Pasal 19 ayat 3, quick count bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Quick count bisa dipantau setelah pukul 15.00 WIB.

Sebagai pengingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apa Itu Quick Count?

Quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu.

Berita Rekomendasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) sampel.

Baca juga: Presiden Prabowo Pantau Quick Count di Hambalang Seusai Pencoblosan Pilkada 2024

Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.

Artinya, sampel quick count tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS.

Quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel.

Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS.

Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling.

Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel.

Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi.

Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.

Perlu diperhatikan bahwa dalam quick count, data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error.

Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, dan sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.

Baca juga: Daftar 41 Lembaga Survei KPU untuk Pantau Quick Count Pilkada 2024

Fungsi Quick Count

Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk:

  1. Mendeteksi kecurangan

    Dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.

  2. Mencegah penipuan

    PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional.

    Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.

  3. Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu

    Jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya.

  4. Memproyeksi hasil pemilu.
  5. Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
  6. Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi.

Patut dicermati bahwa meskipun quick count dapat menjadi elemen untuk mengobservasi hasil pemilu.

Namun terdapat keterbatasan dan tantangannya, di antaranya adalah bahwa quick count:

  1. Tidak dapat memproyeksikan pemenang pemilu ketika hasil pemilu berada dalam margin of error.

    Misalnya ketika dua kandidat teratas dipisahkan oleh 1 persen suara tetapi margin of error dari quick count adalah 2,5 persen.

  2. Tidak menunjukkan kualitas secara keseluruhan proses pemilu.
  3. Negara besar, geografi sulit, dan situasi konflik menghadirkan tantangan yang signifikan untuk implementasi quick count karena memerlukan data dari sampel TPS yang representatif secara statistik untuk menghasilkan hasil yang valid.

Menurut hukumonline, quick count atau PVT dalam pemilu dapat memproyeksikan pemenang pemilu, selain tidak dalam margin of error, juga menggunakan metodologi yang memadai, dilakukan oleh lembaga yang kredibel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya tidak memiliki keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu.

Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024:

  1. Tribunnews.com LINK DI SINI
  2. Kompas TV LINK DI SINI
  3. Vidio LINK DI SINI
  4. TV One LINK DI SINI
  5. Metro TV LINK DI SINI
  6. SCTV LINK DI SINI
  7. TVRI LINK DI SINI
  8. Liputan6 LINK DI SINI
  9. BTV LINK DI SINI
  10. iNews LINK DI SINI

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas