Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 Versi 4 Lembaga Survei: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul

Berikut hasil quick count Pilgub Jawa Tengah sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 Versi 4 Lembaga Survei: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul
Tangkap layar kanal YouTube KPU Jawa Tengah
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin - Berikut hasil quick count Pilgub Jawa Tengah sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB.  

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil quick count Pilgub Jawa Tengah sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB. 

Pantauan Tribunnews.com dalam Litbang Kompas, per pukul 15.16 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 63,25 persen. 

Pada Pilgub Jateng diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa- Hendrar Prihadi (Hendi) dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Dari hasil penghitungan sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul dengan 60,38 persen. 

Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 39,62 persen. 

Hasil Quick Count Versi 3 Lembaga Survei Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB:

1. Litbang Kompas

  • Andika Perkasa-Hendi: 39,62 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 60,38 persen
  • Data masuk: 63,25 persen
Berita Rekomendasi

2. Charta Politika

  • Andika Perkasa-Hendi: 41,98 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,02 persen
  • Data masuk: 61,00 persen

3. Indikator

  • Andika Perkasa-Hendi: 41,44 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58,56 persen
  • Data masuk:  58,33 persen

4. Lembaga Survei Indonesia 

  • Andika Perkasa-Hendi: 40,20 persen
  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59,80 persen
  • Data masuk:  56,75 persen

Menurut peraturan KPU, hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, yaitu mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas