Hitung Cepat Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Belum Ada Paslon Raih 50 Persen, Kemungkinan 2 Putaran?
Menariknya, belum ada satupun pasangan calon yang mendapatkan suara di atas 50 persen.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hitung cepat Litbang Kompas untuk Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan data masuk sudah 73,50 persen pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB.
Menariknya, belum ada satupun pasangan calon yang mendapatkan suara di atas 50 persen.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta Versi 5 Lembaga Pukul 15.00 WIB: Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono
Atas hasil tersebut, Pilkada Jakarta berpeluang 2 putaran.
Adapun Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 40,21 persen, Pasangan Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto raih 10,45 persen dan Pasangan Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,33 persen.
Baca juga: Link Real Count Hasil Hitung Suara Pilkada Jakarta 2024 di Website KPU
Hitung cepat atau Quick count merupakan metode survei yang digunakan untuk memprediksi hasil pemilihan umum.
Proses ini melibatkan penghitungan persentase suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.
Data hasil penghitungan suara akan dikumpulkan dan dikirim ke pusat pengolahan data untuk diolah dan ditampilkan secara real-time.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, waktu tutup TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pukul 13.00 WIB.
Setelah waktu tersebut, lembaga survei akan mulai menghimpun data hasil pemungutan suara.
Disclaimer
Namun, penting untuk dicatat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi Pilkada 2024.
Hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan suara secara manual oleh KPU.
Data yang diperoleh dari quick count diambil dari berita acara hasil penghitungan suara C1 di TPS yang dijadikan sampel.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono vs Dharma-Kun Wardana vs Pramono-Rano
Syarat Pilkada Jakarta 2 Putaran
Pilkada 2 putaran hanya terjadi di Jakarta, dari 544 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada 2024.
Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.