Link Hasil Rekapitulasi Pilgub Semua Daerah dari KPU, Persentase hingga Data TPS
Berikut hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) semua daerah di Indonesia dari KPU, menyajikan persentase hingga data TPS
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) semua daerah di Indonesia dari KPU, menyajikan persentase hingga data TPS di pilkada2024.kpu.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini Rabu (27/11/2024) masyarakat Indonesia telah menggunakan hak suaranya untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyajikan data perhitungan suara dan rekapitulasi di berbagai daerah.
Termasuk data rekapitulasi Pilgub di semua daerah di Indonesia.
Total ada 37 provinsi yang bisa dilihat persentasenya untuk Pilkada 2024.
Pantauan Tribunnews pada website KPU pilkada2024.kpu.go.id pada Rabu pukul 22.45 WIB, laman tersebut menyajikan dua data dari setiap provinsi.
Yakni data Progress Dokumen C Hasil dan Progres Rekapitulasi.
Prediksinya, mulai Kamis (28/11/2024) dimungkinan tersedia data hasil rekapitulasi dari masing-masing calon gubernur peserta Pilgub 2024.
Umumnya, data yang sudah masuk berdasarkan Dokumen C Hasil berada di atas 90 persen di kebanyakan provinsi.
Seperti pada hasil hitung suara di DKI Jakarta, Bali dan Lampung yang sudah mencapai progress 99 persen.
Namun di beberapa daerah masih ada yang menunjukkan progress di bawah 50 persen.
Di antaranya yaitu Provinsi Papua Pegunungan 0,17 persen, Papua Selatan 28,65 persen dan Papua Tengah 10,69 persen.
Link hasil rekapitulasi Pilgub Semua Daerah >>>
Dugaan Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memulai kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan data tersebut tercatat hingga Rabu (27/11/2024), pukul 16.00 WIB.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik yang di masa tenang fan pemungutan suara pemilihan 2024,” ujar Puadi dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya.
Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor.
Bawaslu akan melanjutkan ke tahap kajian hukum dalam waktu lima hari kalender apabila laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
Proses ini juga berlaku untuk informasi awal hasil pengawasan Bawaslu yang akan ditetapkan melalui rapat pleno.
Berikut rincian lengkapnya:
Masa Tenang
1. Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya (71 Dugaan):
Hasil Pengawasan Bawaslu: 11 dugaan.
Laporan Masyarakat: 60 dugaan.
2. Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya (50 Dugaan):
Hasil Pengawasan Bawaslu: 11 dugaan.
Laporan Masyarakat: 39 dugaan.
Hari Pemungutan Suara
1. Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya (8 Dugaan):
Hasil Pengawasan Bawaslu: 1 dugaan.
Laporan Masyarakat: 7 dugaan.
2. Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya (1 Dugaan):
Laporan Masyarakat: 1 dugaan.
(Tribunnews/ Chrysnha, Mario Christian Sumampow)