Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Pemilu

Perbedaan exit poll, quick count, dan real count dalam Pilkada 2024 untuk mengetahui hasil pemilu.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Pemilu
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Inilah perbedaan exit poll, quick count, dan real count dalam Pilkada 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pemilih menggunakan hak pilihnya untuk calon kepala daerah tingkat satu dan dua, yaitu gubernur dan bupati/wali kota.

Hasil Pilkada Serentak 2024 pasti dinantikan masyarakat.

Pada perhitungan pemilihan, terdapat istilah exit poll, quick count, dan real count.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan exit poll, quick count, dan real count?

Pengertian Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih di TPS.

Data exit poll diambil dari orang yang selesai mencoblos.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas, contoh sederhananya, peneliti dari lembaga survei atau pihak yang melakukan exit poll akan bertanya kepada pemilih secara acak, dengan pertanyaan seperti 'Siapa tadi yang dipilih?' dan 'Apakah puas dengan pelaksanaan Pemilu?'.

Dilansir Tribun Pontianak, exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

Sama seperti quick count, exit poll menggunakan ilmu statistika untuk penghitungannya.

Hasil dari pertanyaan kepada pemilih menjadi sumber data exit poll.

Baca juga: 15 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024, Hasil Suara Andika-Hendi VS Luthfi-Taj Yasin

Pengertian Quick Count

Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.

Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas