Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Pemilu
Perbedaan exit poll, quick count, dan real count dalam Pilkada 2024 untuk mengetahui hasil pemilu.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilih menggunakan hak pilihnya untuk calon kepala daerah tingkat satu dan dua, yaitu gubernur dan bupati/wali kota.
Hasil Pilkada Serentak 2024 pasti dinantikan masyarakat.
Pada perhitungan pemilihan, terdapat istilah exit poll, quick count, dan real count.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan exit poll, quick count, dan real count?
Pengertian Exit Poll
Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih di TPS.
Data exit poll diambil dari orang yang selesai mencoblos.
Dikutip dari Kompas, contoh sederhananya, peneliti dari lembaga survei atau pihak yang melakukan exit poll akan bertanya kepada pemilih secara acak, dengan pertanyaan seperti 'Siapa tadi yang dipilih?' dan 'Apakah puas dengan pelaksanaan Pemilu?'.
Dilansir Tribun Pontianak, exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Sama seperti quick count, exit poll menggunakan ilmu statistika untuk penghitungannya.
Hasil dari pertanyaan kepada pemilih menjadi sumber data exit poll.
Baca juga: 15 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Jateng 2024, Hasil Suara Andika-Hendi VS Luthfi-Taj Yasin
Pengertian Quick Count
Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.