Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Mahfud MD di Hari Pencoblosan Pilkada 2024: Pilih Menurut Hati Nurani

Mantan Menko Polhukam dan eks Cawapres Pilpres 2024, Mahfud MD menyampaikan pesan di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pesan Mahfud MD di Hari Pencoblosan Pilkada 2024: Pilih Menurut Hati Nurani
YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD berpesan agar memilih kepala daerah menurut hati nurani.

Menurut Mahfud, semua calon pemimpin ada baik dan buruknya.

"Berangkatlah pagi ini ke TPS Pilkada dengan niat 'memilih kepala daerah' yang baik menurut hati nurani."

"Tidak ada orang yang 100 persen baik atau 100 persen jelek. Semua ada baik dan buruknya."

"Yang harus dipilih adalah yang 'relatif' baiknya lebih banyak dan jeleknya lebih sedikit." 

"Jangan lelah mencintai Indonesia," tulis Mahfud.

Baca juga: Sudah Jadi Warga Jogja, Ganjar Pranowo dan Keluarga Nyoblos Pilkada 2024 di Sleman

Pesan Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Pesan Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). (Twitter Mahfud MD)
Berita Rekomendasi

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 dilaksankan di 545 daerah.

Terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dari 38 provinsi, hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak menggelar pemilihan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Di dalamnya menjelaskan, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.

Sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta. 

Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas