Kubu Pramono-Rano: Daripada Merengek Minta 2 Putaran, Kang Emil Pulang ke Bandung Saja
Pramono-Rano menyatakan kemenangan berdasarkan hasil hitung resmi KPUD Jakarta yang sudah dapat diakses publik, meski belum diumumkan secara resmi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Guntur Romli, meminta pasangan Ridwan Kamil-Suswono menghormati hasil hitung cepat quick count maupun real count dari KPUD Jakarta.
Hal ini terkait pernyataan pihak Ridwan Kamil-Suswono yang mengklaim Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Baca juga: Sekjen PDIP Endus Upaya Pilgub Jakarta Dibuat 2 Putaran, Tuding Ada Manuver Kekuasaan
"Daripada merengek-rengek minta 2 putaran, lebih baik warga Jakarta kembali normal, Kang Emil pulang saja ke Bandung dan Pak Sus ke Bogor. Enggak usah bikin ribut warga Jakarta," kata Guntur di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
Guntur menjelaskan, Pramono-Rano menyatakan kemenangan berdasarkan hasil hitung resmi KPUD Jakarta yang sudah dapat diakses publik, meski belum diumumkan secara resmi.
Baca juga: Jawab Isu Pilgub Jakarta 2 Putaran, Pramono Klaim Raihan 50,07 Persen Suara dari Data KPUD Jakarta
"Publik bisa melihat sendiri bukan berdasarkan quick count lembaga-lembaga survei," ujarnya.
Guntur menambahkan, penolakan pihak yang kalah untuk menerima hasil awal adalah hal yang lumrah.
"Pihak yang kalah emang biasa di awal-awal enggak mau terima kenyataan," ungkapnya.
Pramono-Rano telah mendeklarasikan diri menang satu putaran dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pramono mengatakan, hal itu berdasarkan hasil real count dari KPUD DKI Jakarta mencapai 100 persen.
Berdasarkan penghitungan formulir C hasil KWK, kata dia, Pramono-Rano meraih 2.183.577 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.
"Alhamdulillah hasil real account KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis tanggal 28 November 2024 telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 3 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07 persen," kata Pramono di kediamannya Jalan Haji Ambas, Cipete, Jakarta, Kamis.
Pramono mengklaim, perolehan suara Pramono-Rano mencapai 50 persen plus 2.943 suara.
Dengan demikian, telah memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Undang-Undang DKJ Nomor 2 Tahun 2024, yaitu memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.