Alasan di Balik Batalnya Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo
Ridwan Kamil, menegaskan tidak ada perintah Presiden Prabowo di balik batalnya pengajuan gugatan ke MK, hanya masukan lalu di musyawarahkan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kontestan Pilkada Jakarta 2024 nomor urut 1, Ridwan Kamil, menegaskan tidak ada perintah Presiden Prabowo di balik batalnya pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sebelumnya pasangan Suswono ini berencana melayangkan gugatan Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Namun, hingga akhir waktu pendaftaran gugatan, pihaknya dan tim tak terlihat hadir ke MK.
Batalnya gugatan ini diakui Ridwan Kamil karena ada pesan dari Prabowo.
Pesan ini berupa masukan, bukan perintah untuk tidak mengajukan gugatan.
"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024) melansir WartaKotalive.com.
Masukan itu kemudian dibahas dalam musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.
Dalam pengambilan keputusan, kata Ridwan Kamil, sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya diputuskan untuk menerima hasil Pilkada 2024.
"Walaupun, materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujar Ridwan Kamil.
Namun, lanjut Ridwan Kamil, pihaknya memutuskan mengurungkan niat mengajukan gugatan.
Menurut Ridwan Kamil, keputusan ini juga mempertimbangkan kepentingan warga Jakarta yang sudah melalui serangkaian proses Pemilu yang panjang.
Baca juga: Ridwan Kamil Akui Ada Arahan Pimpinan soal Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta: Kami Juga Tanya Prabowo
"Akhirnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," tegas Ridwan Kamil.
Pihaknya pun mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
"Kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta di lima tahun ke depan," ungkap Ridwan Kamil.
Setelah batal melayangkan gugatan, Ridwan Kamil memilih untuk beristirahat sejenak dari keramaian ibu kota.
"Saya dan Pak Suswono setelah ini, RIDO akan beristirahat segera dengan kondisi kemarin yang luar biasa tinggi. Kita akan kembali ke keluarga masing-masing," kata Ridwan Kamil.
Ridwan menyebut, dia akan tetap memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara dalam bentuk apapun.
Termasuk untuk memperjuangkan cita-cita tanpa harus berpolitik praktis.
"Tidak ada sedikitpun dalam benak saya nanti harus ada jabatan tertentu."
"Saya masuk politik itu bukan cari pekerjaan, itu adalah pintu yang saya ambil untuk melakukan pengabdian," imbuh RIdwan Kamil.
Diketahui, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Suara yang diperoleh pasangan tersebut mengungguli dua kontestan lain, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo Dibalik Batalnya Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.