Gakkumdu Payakumbuh Setop Kasus Dugaan Politik Uang Gara-gara tak Bisa Hadirkan Calon Tersangka
Gakkumdu Payakumbuh menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang hanya gara-gara tidak bisa menghadirkan calon tersangka
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH - Hanya gara-gara tidak bisa menghadirkan calon tersangka, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang di Pilkada Payakumbuh.
Menurut Bawaslu Payakumbuh, proses hukum dugaan politik uang di Pilkada Payakumbuh itu dihentikan karena pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.
Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Payakumbuh menyatakan kasus ini sudah memenuhi syarat formiil dan sudah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.
Bawaslu menyebut dugaan politik uang itu melibatkan salah satu Paslon pada Pilkada Payakumbuh 2024.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman mengatakan, penelusuran dugaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait politik uang, jadi kami telusuri dan tindak lanjuti," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Kemudian, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi, pelapor, maupun terlapor.
Baca juga: Perempuan di Mimika Papua Ditangkap Diduga Lakukan Praktik Politik Uang, Kini Diperiksa Gakkumdu
”Dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu dengan hasil terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan,” ungkap Aan.
Aan menyebutkan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Payakumbuh.
”Kemarin kita sudah melaporkan temuan ini ke Polres Payakumbuh,” ujarnya.
Keputusan Gakkumdu menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang di Pilkada Payakumbuh ini membuat bingung sejumlah pakar hukum.
Beberapa pakar hukum sepakat ketidakhadiran calon tersangka (in abtentia) tidak membuat proses hukum dihentikan.
Mereka menilai keputusan Gakkumdu ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai keputusan Gakkumdu itu adalah kekeliruan polisi, jaksa, dan Bawaslu, dalam memahami tata pemilihan dan pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.