Anies Baswedan Resmi Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi dituntut sebesar Rp 1 triliun oleh korban banjir setelah gugatan class action diterima.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan sebagai gugatan class action ditetapkan dalam sidang ke-6 yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kali ini diselenggarakan dengan Ketua Hakim Panji Surono.
Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah
Baca: Anies Baswedan Sayangkan Banyak Warga DKI Sepelekan Corona: Saya Harap Semua Serius, Khusus Jakarta
Diketahui gugatan terhadap Anies Baswedan diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Gugatan ini telah yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Tigor mengungkapkan gugatan class action banjir Jakarta 2020 diajukan melalui 5 orang wakil kelas, yakni :
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
"Dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan," ungkap Tigor.
Tigor pun menyebut dua syarat telah terpenuhi.
Baca: Tito Karnavian Puji Kecepatan Anies Baswedan Atasi Corona: Sudah Banyak yang Dilakukan Beliau
Baca: Mendagri Tito Karnavian dan Anies Baswedan Jelaskan Dampak Lockdown Jakarta
Untuk diketahui, persyaratan gugatan class action telah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni:
1. Jumlah korbannya massal
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya
"Penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020," ujar Tigor.
"Sedangkan untuk kesamaan peristiwa, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," imbuh Tigor.
Tigor mengungkapkan, Anies Baswedan dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," ungkapnya.
Kewajiban yang dimaksud Tigor tersebut adalah :
1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.
2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat (Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Tuntutan Penggugat
Sementara itu, 312 orang banjir Jakarta 2020 disebut Tigor meminta tiga poin kepada Majelis Hakim.
"Yang pertama, menyatakan bahwa Gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum," ungkap Tigor.
Poin kedua, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.
"Yang ketiga, menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," ungkap Tigor.
Proses selanjutnya, Tigor menyebut sidang dinyatakan ditunda dua minggu.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.
"Agendanya pihak penggugat class action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," jelas Tigor.
Pejuang Keadilan
Sebelumnya Tigor juga mengungkapkan, lima penggugat sebagai perwakilan kelas merupakan pejuang keadilan di kota Jakarta.
"Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujarnya kepada Tribunnews.
Tigor juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola Kota Jakarta.
"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.
"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.
Tigor pun mengaku senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini."
"Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.
Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.
"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)