Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Nasional AMIN Paparkan Visi Pemberantasan Korupsi 

Ari menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya korupsi yang ditandai dengan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tim Hukum Nasional AMIN Paparkan Visi Pemberantasan Korupsi 
istimewa
(Kedua dari kiri) Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, menyampaikan materi terkait pemberantasan korupsi dalam Seminar dan Diskusi yang bertajuk ”Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Kita?”. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, menyampaikan materi terkait pemberantasan korupsi dalam Seminar dan Diskusi yang bertajuk ”Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Kita?”. 

Acara yang diselenggarakan oleh ILUNI UI pada 13/12/2023 di FH UI ini dihadiri Tim Hukum dari masing-masing tim kontestan Pilpres 2024.

Ari menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya korupsi yang ditandai dengan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. 

“IPK kita tercatat hanya 34 poin dari skala 0-100 pada tahun 2022. Angka tersebut merupakan yang terburuk sepanjang era reformasi. Dalam lingkup Asia Tenggara, Indonesia bahkan menjadi negara terkorup ke-5 dengan total tersangka sebanyak 612 orang dan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp33,6 triliun," kata Ari, Rabu (13/12/2023).

Diskusi “Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres”, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (13/12/2023). 
 
Diskusi “Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres”, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (13/12/2023).    (istimewa)

Menurut Ari, turunnya IPK Indonesia mengindikasikan bahwa persepsi masyarakat terhadap korupsi pada jabatan publik di tanah air memburuk sepanjang tahun lalu. 

Satu di antara faktor turunnya IPK Indonesia dipicu oleh politik hukum pemerintah yang semakin jauh dari agenda penguatan pemberantasan korupsi.

“Penurunan IPK adalah implikasi dari revisi UU KPK yang mencoba meraibkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Pemecatan 58 pegawai KPK yang notabenenya cukup berintegritas sebagai akibat revisi UU KPK juga merupakan hal yang memengaruhi turunnya IPK kita," ujar Ari.

BERITA TERKAIT

Ari mengingatkan bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak bergantung pada sistem politik yang digunakan, tetapi lebih pada komitmen suatu negara terhadap supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

“Negara Demokrasi (seperti Amerika dan negara-negara Eropa) dan negara otoriter (seperti Singapura dan China) merupakan negara maju yang apabila dicermati, kunci kesejahteraannya terletak pada konsistensi penegakan hukum dan kuatnya agenda pemberantasan korupsi," ucap dia.

Sebab itu, Ari menawarkan beberapa jalan keluar dalam memerangi korupsi.

Pertama, meningkatkan dasar hukum pengaturan KPK dalam UUD 1945. 

Pengaturan ini untuk mengantisipasi terjadinya pembubaran KPK oleh pembentuk UU dengan dalih lembaga utama yang memiliki tugas pemberantasan korupsi yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dianggap telah berfungsi secara efektif dan efisien;

Kedua, menjadikan KPK sebagai lembaga permanen mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga pemberantasan korupsi membutuhkan badan atau lembaga yang handal dengan fungsi yang sangat luar biasa (superbody).

Ketiga, mengembalikan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi baik dari segi regulasi maupun sumber daya manusianya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas